Kasus Pembobolan ATM di Kalimantan Timur, Pelaku Kuras Miliaran Rupiah
KABARINDO, SAMARINDA - Pria berinisial AT (29) dari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim),dibekuk polisi karena membobol enam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu bank.
Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan jika perilaku kriminal tersebut membuat tersangka bisa mengantungi uang miliaran rupiah.
"Dari hasil pembobolan itu, tersangka berhasil mengantungi uang senilai Rp2,4 miliar," ungkap Yusuf, Jumat (18/2/2022).
Yusuf menceritakan bahwa pelaku sudah beraksi di tiga daerah, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kota Samarinda. Tersangka tertangkap kamera CCTV pada 5 Januari 2022 ketika sedang beraksi.
"Pada saat beraksi, kami tunggu, kami intai, kemudian kami tangkap. Itu kami pantau melalui CCTV di area mesin ATM," terang Yusuf.
Aksi tersebut sudah dilakukan tersangka selama lima bulan sejak September 2021. Tersangka ini merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM. Pengalaman yang ia dapatkan selama bekerja ini lah yang membuat tersangka menguasai terkait mesin ATM.
"Tersangka memilih keluar (resign) dari perusahaannya, dan bekerja secara freelance dengan pekerjaan sama, tapi dengan niatan memperkaya diri sendiri," ucap Yusuf.
Polisi pun memilih untuk tidak banyak bicara mengenai modus tersangka karena dikhawatirkan akan menjadi dalih bagi pihak lain untuk mengikuti jejaknya.
Setelah menguras isi ATM, pelaku pun menggunakan uang tersebut untuk foya-foya di Bali.
“Dia sempat sewa helikopter saat jadi turis lokal di Bali,” beber dia.
Ketika dibekuk, polisi turut mengamankan barang bukti, antara lain ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu, dan beberapa barang lainnya dengan nilai yang tidak murah.
Yusuf mengungkap kasus pembobolan ATM ini lantaran pihak bank akhirnya menyadari ada kehilangan uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM. Pihak bank kemudian curiga dan memilih melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Foto: iStockphoto/Motortion
Comments ( 0 )