Kebijakan Menteri Bahlil Soal Sumur Rakyat Dongkrak Ekonomi Daerah

Kebijakan Menteri Bahlil Soal Sumur Rakyat Dongkrak Ekonomi Daerah
Kebijakan Menteri Bahlil Soal Sumur Rakyat Dongkrak Ekonomi Daerah

Foto : Istimewa

JAKARTA -- Satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditandai dengan berbagai capaian di sektor energi. Salah satu inisiatif strategis yang mendapat sorotan positif adalah kebijakan Sumur Rakyat yang diinisiasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi DPP Partai Golkar, La Ode Safiul Akbar, menilai program Sumur Rakyat merupakan wujud nyata dari kebijakan energi yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi terobosan penting dalam meningkatkan produksi energi nasional sekaligus membuka peluang ekonomi baru di daerah.

“Kebijakan Sumur Rakyat yang digagas Pak Bahlil adalah contoh konkret bagaimana sumber daya alam bisa menjadi alat pemerataan ekonomi. Program ini tidak hanya mendorong kemandirian energi nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ujar La Ode di Jakarta hari ini Rabu (22/10/2025).

La Ode menegaskan pendekatan Sumur Rakyat membuka ruang partisipasi masyarakat lokal, terutama koperasi dan BUMD untuk turut serta dalam kegiatan eksplorasi dan produksi minyak bumi skala kecil. Dengan skema regulasi yang lebih sederhana, program ini memperkuat ekonomi daerah dan menghidupkan kembali aset energi yang selama ini tidak termanfaatkan.

“Sumur Rakyat memberikan harapan baru bagi daerah penghasil minyak lama. Melalui pelibatan masyarakat dan pengusaha lokal, tercipta efek ganda bagi ekonomi daerah, dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi,” jelasnya.

Program ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional dan memperkuat fondasi ekonomi berbasis sumber daya dalam negeri. Kementerian ESDM di bawah Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan Sumur Rakyat akan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, keberlanjutan, dan keadilan sosial.

Lebih lanjut, La Ode menegaskan bahwa kebijakan Sumur Rakyat merupakan perwujudan nyata dari implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kebijakan Pak Bahlil mempertegas bahwa pengelolaan sumber daya energi tidak hanya untuk kepentingan korporasi besar, tetapi juga untuk masyarakat. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi agar rakyat menjadi bagian langsung dari kemakmuran sumber daya alamnya,” ujar La Ode.

Dari sisi ketenagakerjaan, La Ode Safiul Akbar menilai bahwa Sumur Rakyat mampu menciptakan ribuan lapangan kerja baru di sektor energi hulu. Keterlibatan tenaga kerja lokal menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari pengeboran, pengelolaan, hingga distribusi hasil produksi.

“Kebijakan ini bukan hanya teknis energi, tetapi juga sosial-ekonomi. Tenaga kerja lokal mendapat manfaat langsung, sementara kapasitas mereka meningkat melalui pelatihan dan transfer teknologi yang difasilitasi oleh pemerintah dan perusahaan migas,” ujarnya.

La Ode menambahkan, Partai Golkar melihat sinergi antara Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pemerintah daerah sebagai kunci utama keberhasilan implementasi Sumur Rakyat. Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, kebijakan energi bisa benar-benar berpihak pada rakyat.