Kejagung RI Tahan Mantan Dirut PT. KRAS Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
KABARINDO, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesian (Kejagung RI) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, memang sudah merencanakan penetapan status tersangka perkara tersebut dalam waktu dekat. "Kita merencanakan (penetapan tersangka), cuma kadang kan bisa meleset (waktunya)," kata Supardi, Senin (18/7/2022).
Seperti diketahui, kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2011-2019, KRAS melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.
Nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.
Adapun, kelima tersangka adalah Fazwar Bujang (FB) selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, juga Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama.
Kemudian, Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, dan Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kelima tersangka pun dilakukan penahanan. Untuk Fazwar Bujang menjadi tahanan kota, Andi Soko Setiabudi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan Muhammad Reza dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kemudian, Bambang Purnomo dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba, dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Juli 2022 hingga 6 Agustus 2022.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Comments ( 0 )