Kejagung RI Tahan Surya Darmadi

Kejagung RI Tahan Surya Darmadi

KABARINDO, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ST Burhanuddin akan langsung menahan tersangka Surya Darmadi selama 20 hari terhitung hari ini, Senin (15/8/2022). Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau itu ditahan untuk mempermudah pemeriksaan tersangka.

Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.30 WIB setelah perjalanan dari Taipei, Taiwan menggunakan China Airlain C1761. Setelah mendarat di Cengkareng, tim Kejaksaan Agung melakukan penjemputan.

"Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD. Kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SD. Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin, Selasa (15/8/2022).

Namun, Burhanuddin belum dapat memastikan di mana Surya Darmadi ditahan. Saat ini Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dua Minggu lalu.

Sebelumnya, Surya Darmadi alias Apeng datang ke Indonesia menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.58 WIB.

Suryadi dengan menggunakan kemeja putih datang dikawal dengan sejumlah mobil menuju Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.

Dia menjelaskan konstruksi kasus diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

SD juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” kata Jaksa Agung, beberapa waktu lalu.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Dua tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).