Kemenag: Dengan Dalil Apapun, KDRT Tak Dibenarkan
KABARINDO, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Kementerian Agama, Isfah Abidal Aziz merespon ceramah Oki Setiana Dewi yang dianggap remehkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral ke media sosial. Isfah menegaskan bahwa KDRT tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.
"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," ujar Isfah dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Sabtu,(05/2/2022)
Pria yang akrab disapa Gus Alex ini mengatakan hubungan antara pasangan suami istri seyogyanya saling memberikan penghormatan. "Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan,"ucapnya.
Isfah mengaku prihatin, KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan. Untuk mengatasi masalah KDRT, lanjutnya, harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.
"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif,"kata dia.
Lebih lanjut, Gus Alex, menyampaikan ada beberapa hal yang dapat dilakukan: Pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum. "Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting,"kata dia.
Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Kalangan masyarakat harus secara kolektif dikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat.
Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.
"Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi,"tutur dia.
Comments ( 0 )