Kemenag RI: 10.992 Calon Petugas Haji Lolos Seleksi Tahap Pertama
KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Agama melaporkan sebanyak 10.992 calon petugas haji dinyatakan lolos seleksi tahap pertama atau dinyatakan lolos verifikasi berkas yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan kabupaten/kota pada 23 Desember 2023.
"Petugas haji banjir peminat. Total ada 10.992 peserta yang tercatat lolos verifikasi berkas dan berhak ikut (Computer Assested Test) CAT," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Anna mengatakan jumlah tersebut akan terus diseleksi mengingat hanya terdapat 1.471 kuota petugas haji yang tersedia. Angka itu terdiri atas 275 PPIH Arab Saudi (pelaksana akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan pelaksana bimbingan ibadah), serta 598 ketua kloter dan 598 pembimbing ibadah kloter.
Menurutnya, peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi. Tahap provinsi akan diikuti dua kali lipat dari formasi yang tersedia, jumlahnya 2.942 orang.
Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi diumumkan pada 25 Desember 2023 melalui aplikasi Pusaka SuperApps yang bisa diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS) melalui kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi.
Pada tingkat provinsi, kata dia, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.
"Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024," kata Anna.
Proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik. Menurut Anna, tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi cukup berat.
Selain ada tambahan hingga 20.000 kuota, jamaah calon haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak, sekitar 46.000 orang.
"Calon petugas haji perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan," kata Anna.
Menurut Anna, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
"Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jamaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji," kata dia.
Comments ( 0 )