Kemenkumham Sumbar Tingkatkan Standar Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin
KABARINDO, SUMBAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) terus berupaya meningkatkan standar serta kualitas layanan bantuan hukum hukum gratis bagi masyarakat miskin di provinsi setempat.
"Evaluasi terhadap layanan bantuan hukum gratis terus kami lakukan agar masyarakat miskin pencari keadilan benar-benar mendapatkan manfaat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar Ruliana P Harsiwi di Padang, Kamis.
Ia mengatakan bantuan hukum gratis adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara untuk mengakses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, yang dilaksanakan melalui Kemenkumham.
Oleh karenanya, lanjut Pendah, layanan itu harus dilaksanakan secara optimal kepada masyarakat miskin yang ada di Sumbar.
Ia mengatakan untuk memastikan peningkatan standar dan layanan tersebut pihaknya melakukan pemantauan langsung dengan mewawancarai warga penerima layanan.
Menurutnya pemantauan terakhir dilakukan pada Selasa (21/5) kepada salah seorang warga binaan di Rutan Kelas IIB Batusangkar, yang menerima bantuan hukum gratis dari salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi oleh Kemenkumham.
Untuk diketahui saat ini jumlah OBH yang sudah terakreditasi Kemenkumham Sumbar sebanyak 12 OBH, tersebar di berbagai kabupaten atau kota.
"Monitoring dan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan agar pelaksanaannya maksimal dan sesuai peraturan," katanya.
Pendah menjelaskan bantuan hukum gratis adalah layanan yang bisa dimanfaatkan warga untuk meminta pendampingan hukum kepada 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi oleh Kemenkumham.
Warga miskin tidak perlu membayar jasa pendampingan hukum kepada 12 OBH itu sebab biaya pendampingan sudah dibayarkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham.
Pendampingan hukum itu bisa diakses untuk permasalahan yang sifatnya litigasi (Pengadilan) baik itu kasus pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Kemudian pendampingan untuk non litigasi seperti penyuluhan hukum, drafting dokumen, dan pendamping luar pengadilan.
Rincian 12 OBH yang sudah terakreditasi di wilayah Sumbar adalah Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C).
Kemudian Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C).
Selanjutnya adalah YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).
"Masyarakat yang butuh pendampingan hukum silahkan mendatangi 12 OBH itu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis," katanya.
Pada bagian lain, Kemenkumham Sumbar juga meminta seluruh OBH yang terakreditasi untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan bantuan hukum.
Comments ( 0 )