Kemnaker Minta Gubernur Patuhi PP Pengupahan Untuk Tetapkan Upah Minimum
KABARINDO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa Gubernur diminta mematuhi aturan yang berlaku dalam menentukan UMP 2022.
Gubernur diimbau mengacu aturan yang tercantum pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (1/1/2022).
Putri menjelaskan, surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.
"Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.
Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker hingga 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, baru 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021.
Selain itu, hanya 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.
Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.
"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," Putri menegaskan.
Sumber: Kemnaker
Foto: Idxchannel, Antara
Comments ( 0 )