Kepala BIN: Pemindahan IKN Untuk Minimalisir Ancaman Negara

Kepala BIN:  Pemindahan IKN Untuk Minimalisir Ancaman Negara

KABARINDO, JAKARTA- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) ditinjau dari segi pertahanan dan keamanan, untuk meminimalisir ancaman negara.

Dengan begitu, IKN akan jadi simbol kedaulatan negara yang potensial terhadap ancaman.

“Menjadi catatan penting bahwa penaklukan suatu negara secara de facto ditandai dengan keberhasilan dalam menduduki fasilitas strategis termasuk Ibu Kota Negaranya sebagai simbol runtuhnya sistem negara tersebut," jelas Budi Gunawan dikutip dari siaran persnya, Minggu (13/2/2022).

"Pemisah akan ibukota negara dengan kota-kota lain akan meminimalisir ancaman negara," sambungnya.

Dia menyampaikan pembangunan IKN bernama Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dalam rangka mendorong terciptanya magnet pertumbuhan ekonomi baru yang dapat memberi kontribusi secara nasional.

Budi Gunawan menyebut perpindahan ibukota negara bukan hanya soal pindahnya gedung-gedung perkantoran pemerintahan, pegawai dan pembangunan fisik saja.

"Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur berpotensi menstimuli pertumbuhan ekonomi semakin merata ke luar Pulau Jawa. Untuk mewujudkan cita-cita itu perlu konektivitas antar wilayah dan keterkaitan yang kuat antar sektor," katanya

Sementara Dewan Penasehat Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura H. Adji Pangeran Haryo Kesumo Poeger menuturkan, masyarakat di wilayahnya mendukung sepenuhnya program yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Sebab, pemindahan IKN diyakini dapat membawa perubahan dari segi ekonomi dan sosial.

"Kesultanan Kutai Kartanegara tidak ada masalah dengan adanya pembangunan IKN, karena IKN ini juga untuk kalimantan timur," ucap Adji.

Digagas Sejak 2019

Sebagai informasi, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) telah digagas pemerintah sejak 2019. Terpilihnya Kaltim sebagai IKN mempunyai berbagai pertimbangan yakni potensinya yang luar biasa besar sebagai modal pembangunan nasional hingga lokasinya yang sangat strategis.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang Undang. RUU IKN tersebut disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI.