Kepolisian Manado Amankan Tiga Tersangka Teror Panah Wayer
KABARINDO, MANADO - Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut), meringkus tiga pelaku panah wayer yang terjadi di Jalan Sarapung, Wenang, Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin di Manado, Jumat, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Wenang, Nomor : LP/29/II/2022/Sulut/Resta Manado/Sek.Urban Wenang, tanggal 23 Februari 2022.
“Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang pria, terdiri pelaku utama atau yang melontarkan panah wayer berinisial VK (20 tahun) warga Karombasan Utara, Wanea, Manado, serta dua temannya yaitu FP (17), warga Calaca, Wenang, dan RT (20), warga Karombasan Utara,” katanya saat memberikan keterangan pers.
Ia mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Kamis (24/2) malam, di lokasi berbeda.
VK dan FP ditangkap di Pasar Karombasan Manado, sedangkan RT ditangkap di sekitar Bundaran Patung Samrat Manado.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah anak panah wayer dan satu buah pelontar,” kata Kompol Taufiq didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi.
Ia menambahkan motif pelaku utama VK melontarkan panah tersebut karena ingin balas dendam terhadap seorang pria berinisial N yang sering ‘nongkrong’ di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tetapi salah sasaran.
Awalnya pada Rabu (23/2) sekitar pukul 00.00 WITA, pelaku VK, FP, dan RT bersama tiga orang lainnya naik dua sepeda motor, masing-masing bonceng tiga, dari Karombasan Utara ke TKP untuk mencari N.
"Saat tiba di TKP sekitar pukul 01.00 WITA, VK melihat sekelompok orang yang sedang berkumpul dan langsung melontarkan panah wayer, dan kena korban tepatnya di bagian wajah kanan,” katanya.
Setelah itu, lanjutnya, para pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban Melisa Pangemanan (22) dilarikan teman-temannya ke rumah sakit.
Ketiga pelaku lainnya juga masih dalam pengejaran petugas.
Kemudian tiga pelaku yang sudah tertangkap yakni VK, FP, dan RT beserta barang bukti sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Wenang untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketiganya dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Untuk kondisi korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Bapak Kapolda Sulut sudah menjenguk korban pada Kamis (24/2), dan saat itu meminta jajaran agar kasus ini segera diungkap," katanya.
Ia menambahkan, mengimbau masyarakat jika mengetahui ada yang membuat panah wayer, agar segera lapor ke pihak kepolisian.
Sumber: Antara
Comments ( 0 )