Ketum PSSI Mochamad Iriawan Mangkir dari Pemeriksaan!

Ketum PSSI Mochamad Iriawan Mangkir dari Pemeriksaan!

KABARINDO, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (27/10/2022). Dari 15 saksi tersebut, salah satunya adalah Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan.

Sayangnya, Iwan Bule, panggilan karib Mochamad Iriawan tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan dalih sedang menghadiri sedang menghadiri kegiatan FIFA dan PSSI. "Yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022).

Dirmanto menambahkan, pihaknya juga menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Iwan Bule. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, yang bersangkutan akan hadir di Mapolda Jatim pada Kamis (3/11/2022). "Sesuai sruat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 (Nopember) untuk hadir di Polda Jatim," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (20/10/2022) lalu, Iwan Bule sudah mendatangi Mapolda Jatim guna menjalani pemeriksaan terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Saat ini, Iwan Bule diperiksa bersama dengan Wakilnya Iwan Budianto.

Saat ini, tim penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.