Komisi Yudisial: Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim 2021 Naik dari Tahun Sebelumnya

Komisi Yudisial: Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim 2021 Naik dari Tahun Sebelumnya

KABARINDO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta mengungkap bahwa pihaknya telah menerima 1.346 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pelaporan tersebut terhitung mulai periode tanggal 2 Januari-30 November 2021.

Komisi Yudisial juga menerima 783 surat tembusan, karena biasanya masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, atau keluhan, itu disampaikannya ke berbagai lembaga sekaligus,” kata Sukma.

Pernyataan tersebut ia utarakan ketika menyampaikan paparan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Komisi Yudisial, Selasa (21/12/2021).

Secara keseluruhan KY menerima 2.129 laporan, yang terdiri dari laporan langsung masyarakat serta dari surat tembusan.

Baca Juga: Kelelahan Mata, Penyebab Podcast Semakin Digemari

Naik Dibanding Tahun 2020

Jumlah tersebut naik sebesar 6,4 persen dibandingkan tahun 2020, yaitu dari 1.265 laporan menjadi 1.346 laporan.

Lebih lanjut, Sukma mengungkapkan bahwa berdasarkan data, jumlah laporan masyarakat kepada KY cenderung selalu meningkat dari tahun.

Namun, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia dalam dua tahun terakhir, jumlah laporan cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan kondisi normal.

“Tapi, kalau dibandingkan dengan tahun lalu, tahun pandemi COVID-19 pertama, tahun ini jumlah laporan yang diajukan kepada Komisi Yudisial itu meningkat,” ucap Sukma.

Sukma lantas menjelaskan bahwa tak semua laporan dapat melalui proses pemeriksaan di sidang panel maupun pleno dari KY karena laporan harus melewati proses verifikasi.

“Dari 1.321 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi itu tidak banyak, yaitu 200 laporan,” tutur Sukma.

Komisi Yudisial dalam melakukan verifikasi memerhatikan beberapa hal yakni memastikan laporan tersebut merupakan kewenangan KY memastikan kelengkapan administrasi persyaratan, serta ada beberapa laporan yang diteruskan ke instansi lain.

Komisi Yudisial sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat,” kata Sukma.

Sumber berita: Antara

Foto: Antara