KPI: Demokratisasi Informasi Harus Berbasis Etika, Moral dan Pancasila

KPI: Demokratisasi Informasi Harus Berbasis Etika, Moral dan Pancasila

KABARINDO, YOGYAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perkembangan teknologi digital dan jaringan internet berimplikasi menghadirkan demokratisasi informasi di Indonesia. Namun di sisi lain, demokratisasi informasi juga membawa ekses negatif dengan bertebarannya hoax dan ujaran kebencian yang mengarah pada segregasi sosial. Hal ini dibuktikan dengan berlimpahnya konten hedonistik, fleksing, bahkan juga penipuan. Dengan kebebaran berekspresi yang semakin luas, beberapa konten internet memiliki kecenderungan mengabaikan norma dan kearifan lokal serta nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang terkandung dalam Pancasila.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano Pariela, saat memberi pengantar dalam Konferensi Penyiaran Indonesia 2022 dengan tema “Mewujudkan Media Komunikasi dan Penyiaran yang Berbasis Etika, Moral dan Kemanusiaan menuju Peradaban Baru”, di Yogyakarta (24/5/2022). 

Menurut Hardly, digitalisasi dan internet telah menghadirkan strategi yang disebut konvergensi media. Secara teknis, konten siaran televisi disiarkan dengan menggunakan internet, dan sebaliknya beberapa konten internet juga akan masuk dan disiarkan oleh televisi. Berkaitan dengan hal itu, KPI tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana amanat Undang-Undang no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Yakni untuk menjaga media penyiaran agar senantiasa menyampaikan informasi yang benar, menampilkan hiburan yang sehat dan berfungsi sebagai instrumen merawat kebudayaan bangsa,”ujar Hardly. 

Perubahan ekosistem penyiaran yang diawali dengan peralihan sistem modulasi siaran dari analog ke digital, menurut Hardly, juga perlu disikapi dengan kebijakan dan regulasi yang tepat. Dalam sistem penyiaran digital yang tenggat waktunya pada 2 November 2022 mendatang, akan menghadirkan semakin banyak stasiun televisi baru. Hal ini pun memberi pilihan semakin banyak bagi masyakat Indonesia dalam mengonsumsi konten siaran. Sedangkan di sisi lain, hal ini juga menjadikan persaingan produksi konten siaran yang semakin kompetitif antar stasiun televisi. Tentunya persaingan ini diharapkan dapat mewujudkan diversity of content yang akan mengarah pada peningkatan quality of content. Di sisi lain, lembaga penyiaran dapat menjadi media penjernih informasi, sekaligus trendsetter konten hiburan positif bagi para pembuat konten (content creator) yang menggunakan media internet. 

Mengutip data yang dirilis we are social, KEPIOS pada bulan Februari 2022,  pengguna internet di Indonesia telah mencapai 204,7 juta pengguna atau setara dengan 73,7% populasi penduduk Indonesia. Dengan rata – rata menggunakan internet setiap orang adalah 8 jam 36 menit per hari. Di sisi lain durasi rata – rata orang menonton televisi saat ini, hanya 2 jam 50 menit perhari. Data ini menunjukkan waktu yang digunakan oleh orang Indonesia untuk berselancar di internet 2 ½ kali lebih banyak dari waktu yang digunakan untuk menonton televisi. 

Hingga saat ini, menghadapi dinamika perkembangan media dan teknologi digital, regulasi masih diarahkan pada lembaga penyiaran. Hardly berharap, melalui konferensi penyiaran ini akan muncul pemikiran – pemikiran untuk semakin memperkuat eksistensi dan peran lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran swasta, dan yang terlebih penting perlunya penguatan terhadap Lembaga Penyiaran Publik (LP).

Menurut Hardly, dengan karakteristik LPP yang tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi dan bisnis, diharapkan dapat berfungsi optimal sebagai agen informasi, pendidikan, dan yang terutama agen kebudayaan yang menjaga jati diri bangsa. Namun, tentu saja, harus tampil dalam kemasan konten yang menarik dan atraktif. “Karena bagaimana pun,  orientasi utama masyarakat ketika mendengar radio, menonton televisi maupun berselancar di internet adalah sebagai ruang rekreatif melalui hiburan yang disuguhkan kepada audience,” ungkapnya. 

Konferensi Penyiaran Indonesia tahun 2022, yang difasilitasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, merupakan konferensi ketiga, setelah sebelumnya pada tahun 2019 dilaksanakan oleh Universitas Andalas di Padang, dan tahun 2021 dilaksanakan Universitas Hassanuddin di Makassar. Konferensi ini merupakan kelanjutan dari kerja sama KPI dengan 12 Perguruan Tinggi Negeri dalam pelaksanaan Indeks Kualitas Siaran Televisi, dan dimaksudkan sebagai forum dialog akademis yang dapat merefleksikan dinamika penyiaran di Indonesia. Harapannya, dari Yogyakarta yang merupakan kota Budaya dan Pelajar, konferensi penyiaran ini dapat menjadi refleksi dan suluh akademis untuk menuntun dinamika media di Indonesia, dalam menghasilkan konten – konten yang sesuai dengan dinamika perkembangan teknologi, namun tetap berakar pada peradaban bangsa yang tercermin pada nilai – nilai Pancasila, pungkas Hardly. 

Konferensi Penyiaran Indonesia 2022 turut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, juga Ketua KPI Pusat Agung Suprio beserta jajaran Komisioner KPI Pusat lainnya, serta konsultan dan pengendali lapangan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2022. ***/Foto: KPI