KPI Tak Perpanjang Kontrak Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual yang Sempat Viral di Medsos
KABARINDO, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja delapan orang terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan yang sempat viral di media sosial Twitter beberapa waktu yang lalu.
Adapun delapan terduga pelaku itu berinisial RM alias O, TS dan SG, RT, FP, EO, CL, serta TK.
Terhitung per 1 Januari 2022, Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon mengatakan bahwa kedelapan orang itu bukan lagi pegawai KPI.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022," kata Stefano di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Pertimbangan itu diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yag meyakini bahwa korban benar-benar mengalami perundungan dan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan.
Kemudian KPI juga menilai bahwa korban tidak boleh berada dalam satu lingkungan kerja dengan terduga pelaku untuk memulihkan mental.
Laporan korban sendiri saat ini tengah ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Ganjar Pranowo Tanggapi Santai
"Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Stefano.
Sedangkan Si Korban yang berinisial MS akan melanjutkan kerjanya di KPI karena kontraknya diperpanjang.
Kasus Terjadi pada Periode 2012-2020
Adapun kasus tersebut bermula saat MS membagikan ceritanya di media sosial terkait tindakan yang dilakukan oleh rekan kerjanya pada periode 2012-2020.
Usai kasus itu viral, MS lantas memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )