KPK Cegah Bendum PBNU Mardani H. Maming ke Luar Negeri, Simak Dugaan Kasusnya!
KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri (cekal) Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, dan disebut-sebut berstatus sebagai tersangka. Selain mantan Bupati Tanah Bumbu itu, KPK juga mencekal seorang lain yang diduga adalah Rois Sunandar Maming yang merupakan adik dari Mardani.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali.
Saat ini, tambahnya, lembaga antirasuah itu juga masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengungkapkan bahwa KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi soal suap izin usaha pertambangan. Saat itu, Alex pun belum memberikan secara pasti perihal tersangka dalam kasus tersebut.
Tapi, yang pasti ia akan mengumunkan kepada halayak umum jika sudah ada penetapan tersangka. "Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex.
Mardani H Maming sendiri saat ini tengah terseret dalam pusaran kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel). Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.
Diketahui, Mardani H Maming diperiksa KPK, pada Kamis (2/6/2022). Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini diperiksa lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan Persada, Jakarta Selatan selama 12 jam.
Comments ( 0 )