KPK Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Mematok Harga dari 60 hingga 350 Juta

KPK Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Mematok Harga dari 60 hingga 350 Juta

KABARINDO, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Bupati Pemalang MAW mematok Rp60-Rp350 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak meraih jabatan strategis di daerah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam.

MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 - 2026 beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," kata Firli Bahuri.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, penyidik KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW," katanya.

Sebelumnya MAW telah menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta s/d Rp 350 juta," ucap Firli.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 Miliar," kata Firli.

Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar. Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," tutur Firli.