KPK Konfirmasi Ada Kesepakatan Manipulasi Perhitungan Pajak dari Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan

KPK Konfirmasi Ada Kesepakatan Manipulasi Perhitungan Pajak dari Kasus Suap Pemeriksaan Perpajakan

KABARINDO, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa ada kesepakatan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak terkait kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Alfred Simanjuntak (AS).

KPK memeriksa Alfred Simanjuntak di Gedung KPK pada hari Kamis (16/12/2021) selaku tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan.

"Yang bersangkutan memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka WR (Wawan Ridwan) dan kawan-kawan untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Jatuh Cinta Motif Kayu Jati dan Penari Tayub

Adapun Alfred merupakan pemeriksa pajak madya sebagai supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan pemeriksa madya sebagai ketua tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016—2019.

Alfred ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021  bersama Wawan Ridwan (WR) selaku supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Dilansir dari Antara, dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan selaku supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.

Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

 KPK lantas menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.

Atas hasil pemeriksaan pajak tersebut, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.

Sumber berita: Antara

Foto: Antara