KPK Periksa Empat Saksi Dugaan Kasus Korupsi PUPR Kota Banjar
KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi sedaang memeriksa empat saksi dalam dugaan kasus aliran uang dalam kasus pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat tahun 2012-2017.
Keempat saksi tersebut diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Adapun empat saksi itu adalah Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Kota Banjar Wawan Setiawan, Staf Bagian Perundang-undangan Kota Banjar Yadi Setyadi, Kadis PU Kota Banjar 2010-2013 Ojat Sudrajat, dan Budi Setiadi selaku wiraswasta.
"Keempat saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tentang adanya dugaan aliran sejumlah uang sebagai fee proyek bagi pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Indonesia Diklaim Mundur dari Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2021
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara detail terkait siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini yang akan mempublikasikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Tim penyidik KPK sendiri juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut untuk mendapatkan bukti.
Sumber berita: Antara
Foto: Corruption Vectors by Vecteezy, Antara
Comments ( 0 )