KPU : 40 Partai Politil Resmi Mendaftarkan Diri Menjadi Peserta Pemilu

KPU : 40 Partai Politil Resmi Mendaftarkan Diri Menjadi Peserta Pemilu

KABARINDO, JAKARTA - Sebanyak 40 partai politik (parpol) tercatat resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta pemilu pada tahun 2024 mendatang. Hal ini menyusul ditutupnya pendaftaran parpol peserta pemilu sejak Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

"Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2024," kata Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari.

August menjelaskan, pada hari terakhir pendaftaran tercatat ada sembilan partai yang melakukan pendaftaran. Sehingga, secara total, dari 43 parpol pemegangg akun sistem informasi partai politik (Sipol) hanya 40 parpol yang resmi mendaftar.

"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," tuturnya.

Sementara, dari 40 parpol yang resmi mendaftar ke KPU, 24 parpol dinyatakan sudah lengkap berkas. Adapun 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"24 parpol dinyatakan lengkap sisanya 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.