Kudus Masih Tunggu Penyesuaian untuk Manfaatkan Rp177 miliar dari DBHCHT

Kudus Masih Tunggu Penyesuaian untuk Manfaatkan Rp177 miliar dari DBHCHT

KABARINDO, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih harus menunggu penyesuaian aturan untuk bisa menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022 yang nilainya mencapai Rp177 miliar, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 215 menggantikan PMK 206.

Sementara program kegiatan yang tertuang di APBD 2022 berdasarkan PMK 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

"Dalam aturan tersebut alokasi anggaran untuk bidang kesejahteraan masyarakat masih sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum sebesar 25 persen dan bidang kesehatan sebesar 25 persen. Sedangkan berdasarkan aturan yang baru ada perubahan," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Rabu.

Untuk alokasi anggaran bidang penegakan hukum sesuai PMK 215/2021, kata dia, mengalami penurunan alokasi DBHCHT menjadi 10 persen, sedangkan bidang kesehatan alokasi anggarannya naik menjadi 40 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat tetap 50 persen dari alokasi DBHCHT.

Sehubungan dengan hal itu, maka perlu ada penyesuaian alokasi karena yang tertuang di APBD 2022 berdasarkan pada PMK 206. Sedangkan perubahannya nanti akan dituangkan melalui Peraturan Bupati Kudus.

Untuk pemetaan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) ditangani oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus.

Anggaran DBHCHT tahun 2022 yang diterima Kabupaten Kudus sebesar Rp177 miliar mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya hanya Rp155,53 miliar.

Dengan adanya penyesuaian PMK 215 tersebut, maka dimungkinkan ada program baru yang masuk serta bisa juga untuk kegiatan infrastruktur dengan catatan sudah masuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

Sesuai PMK terbaru, terdapat program kegiatan yang baru seperti penyediaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan, penerapan inovasi teknis, dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

Meskipun ada penyesuaian alokasi anggaran DBHCHT, untuk program kegiatan lain yang dibiayai anggaran di luar DBHCHT dipastikan tetap jalan dan tidak terganggu. 

Sumber: Antara