Kurang Dasar Hukum,Keluraga Korban Pilih tidak Melaporkan Ponpes Gontor ke Polisi

Kurang Dasar Hukum,Keluraga Korban Pilih tidak Melaporkan Ponpes Gontor ke Polisi

KABARINDO, JAKARTA - Kuasa Hukum (Pengacara) keluarga korban santri AM (17), Titis Rachmawati menegaskan tidak akan melaporkan Ponpes Gontor ke polisi. Alasannya, karena kurang dasar hukum jika dilaporkan.

Titis mengungkapkan setelah diamati, kasus ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi antara pihak Ponpes Gontor dengan keluarga korban.

"Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana," tutur Titis kepada wartawan, Kamis (15/9/2022) petang

"Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau kesalahpahaman ibaratnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu," terang Titis.

Menurut Titis, pihaknya akan mengedepankan jalur mediasi. Sedangkan dua tersangka, saat ini sudah berada di jalur hukum dan diterapkan juga UU anak.

"Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana," tutur Titis kepada wartawan, Kamis (15/9/2022) petang.

Titis bersama tim juga melihat seluruh kegiatan Ponpes hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta bertemu dengan beberapa santri. Sambil melakukan pengamatan, Titis juga berkali-kali berkomunikasi dengan ibu AM di Palembang via telepon.

"Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau kesalahpahaman ibaratnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu," terang Titis.

Menurut Titis, pihaknya akan mengedepankan jalur mediasi. Sedangkan dua tersangka, saat ini sudah berada di jalur hukum dan diterapkan juga UU anak.

"Kita juga akan membantu, mereka adalah anak-anak yang masih punya masa depan," imbuh Titis.

Titis menambahkan selama kasus ini bergulir, pihak keluarga korban maupun dirinya belum pernah ke Ponpes Gontor. Alhasil, banyak miss komunikasi setelah disampaikan dan melihat fakta secara langsung.

"Maka kami yang justru merasa miss gitu, sebenarnya tidak ada hal-hal yang ditutupi dan tidak ada hal-hal yang membuat ponpes lalai," tandas Titis.

Disinggung soal surat kematian, lanjut Titis, menurut pihak Gontor, ketika dokter datang menerima kondisi jenazah korban kemudian membuat surat kematian untuk dibawa perjalanan jenazah ke Palembang. Dokter pun saat itu tidak vakum.

"Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana," tutur Titis kepada wartawan, Kamis (15/9/2022) petang.

Titis bersama tim juga melihat seluruh kegiatan Ponpes hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta bertemu dengan beberapa santri. Sambil melakukan pengamatan, Titis juga berkali-kali berkomunikasi dengan ibu AM di Palembang via telepon.

"Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau kesalahpahaman ibaratnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu," terang Titis.

Ditanya soal komunikasi antara Soimah ibu korban dengan 

"Jadi penyampaiannya kurang tepat, ada miss. Kita disini meluruskan semua gitu," papar Titis.

Saat ini, lanjut Titis, pihaknya masih mengawal secara proses hukum. Tapi untuk melaporkan Ponpes Gontor, diputuskan tidak akan melakukan penuntutan.

"Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan," pungkas Titis. Foto: Charoline Pebrianti