Langka, Polri Akan Menindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
KABARINDO, JAKARTA- Satgas Pangan Polri turun tangan menstabilkan minyak goreng yang menjadi langka di sebagian besar daerah di Indonesia. Polri janji akan menindak penimbun minyak goreng.
"Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Sabtu (2/19/2022).
Polri sedang berupaya agar minyak goreng kembali tersedia di lingkungan masyarakat. Polri bersama dengan stakholder terkait mengecek kondisi di lapangan.
"Bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Ahmad.
Berdasarkan data pemerintah, ketersediaan minyak goreng dalam kategori aman. Polri menyayangkan adanya penimbun yang membuat kondisi minyak goreng menjadi langka.
Ahmad mengaitkan hal tersebut dengan adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 Kg di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Sumatera Utara (Sumut). Temuan itu sudah akan segera didistribusikan ke masyarakat dibawah pengawasan Satgas Pangan Polri.
Ia menegaskan bahwa penimbunan minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dapat dikenakan pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan juncto pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Serta pelaku akan diancam hukuman paling lama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah.
Sumber/Foto: detik.com
Comments ( 0 )