MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq 2 Tahun Penjara

MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq 2 Tahun Penjara

KABARINDOI, JAKARTA – Mahkamah Agusng (MA) RI, akhirnya memangkas hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi 2 tahun dari semula 4 tahun penjara dalam kasus pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor. MA menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada HRS terlalu berat.

“Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada MNC Portal Indonesia (15/11/2021).

MA menilai penjatuhan pidana oleh Judex Facti Kepada terdakwa selama empat tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.

MA memperbaiki putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun.

Pertimbangan Majelis Kasasi adalah meskipun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair penuntut umum, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut COVID-19.