Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Pernah Dimarahi Presiden Jokowi, Minta Kasus Mega Korupsi E-KTP Dihentikan!
KABARINDO JAKARTA - Ternyata, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memarahi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menguak korupsi megaproyek KTP Elektronik (KTP-El).
Presiden Jokowi, waktu itu, meminta agar pimpinan KPK menghentikan pengusutan kasus tersebut yang menyeret Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
"Hentikan," ujar Agus Rahardjo, Ketua KPK Periode 2015-2019, menirukan ucapan Jokowi dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.
Perintah Presiden Jokowi tersebut disampaikan kepada Agus Rahardjo saat ia sendirian dipanggil untuk menghadap Presiden di Istana Negara di Jakarta Pusat.
Saat itu, Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Praktikno.
Agus Rahardjo hanya sendirian, tanpa didampingi pimpinan KPK lainnya. Saat dipanggil Presiden Jokowi, Agus Rahardjo masih menjadi Ketua KPK.
"Saya terus terang pada saat kasus E-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden (Jokowi). Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Praktikno (Mensesneg)," ujar Agus Rahardjo.
KPK, yang waktu itu belum di bawah Presiden dan masih mengacu pada UU lama, tidak menggubris permintaan Presiden Jokowi.
Kasus KTP-El tetap diproses dan Setya Novanto dipenjara setelah divonis bersalah.
Agus Rahardjo menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Jokowi terkait kasus korupsi mega proyek KTP Elektronik (E-KTP). Yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.
"Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus.
"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," sambungnya.
Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.
Namun akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus E-KTP," tegasnya.
Namun, ia pun mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
"Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," jelasnya.
"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ucap Agus.
Kasus E-KTP ini berawal saat Kemendagri di tahun 2009 merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Foto: Tangkapan Layar Kompas TV
Comments ( 0 )