Melanggar Aturan Prokes, 43 Perkantoran di Jaksel Disanksi

Melanggar Aturan Prokes, 43 Perkantoran di Jaksel Disanksi

KABARINDO, JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan menindak puluhan perkantoran karena tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Mereka mendapatkan sanksi teguran tertulis hingga penutupan operasional sementara terhitung sejak 11 Januari-21 Februari 2022.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mencatat, sebanyak 43 lokasi perkantoran melanggar prokes. "Sanksi yang dikenakan di antaranya 29 perkantoran mendapat teguran tertulis dan sisanya penutupan operasional hingga beberapa hari," ujar Sudrajat, Rabu (23/2/2022).

Ia menjelaskan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan saat tim pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan bersama stakeholder terkait menyidak perkantoran yang tidak memasang barcode Peduli Lindungi.

"Pelanggaran lainnya di antaranya tidak ada pakta integritas, pegawai perkantoran kategori non esensial tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM level 3," ujarnya.

Sudrajat menambahkan, pihaknya tidak pandang bulu menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jakarta Selatan yang masih tidak mematuhi prokes selama PPKM level 3.

"Pengelola gedung perkantoran beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi untuk menghindari sanksi, tapi Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan tetap menjatuhi sanksi teguran. Bila masih tidak memasang, sanksi tegas lainnya akan dikenakan," ujarnya.