Menaker Akan Revisi Aturan Pencairan JHT

Menaker Akan Revisi Aturan Pencairan JHT

KABARINDO, JAKARTA  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan merevisi aturan pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai kecaman dari berbagai pihak.

Hal itu merupakan respons dari Menaker setelah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata dia, dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Ida menjelaskan bahwa pihaknya menyadari kebijakan yang tercantum di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu menuai banyak keberatan dari para pekerja dan buruh.

BACA JUGA: Exco PSSI Umumkan Kesiapan Shayne Pattynama Bela Timnas Indonesia

Karena respons tersebut, Presiden Jokowi akhirnya mengarahkan Menaker untuk menyederhanakan aturan JHT supaya program tersebut bisa benar-benar membantu para pekerja atau buruh.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.

Supaya Situasi Kondusif

Ida menjelaskan bahwa Presiden berharap dengan adanya revisi itu bisa membuat situasi lebih kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, aturan pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJamsostek berubah dari yang awalnya bisa dicairkan sebulan setelah pekerja nonaktif, menjadi baru bisa dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun.

Sumber/Foto: Kemenaker