Menunda Pemilu 2024, Menko Polhukam Mahfud MD: Akan Menimbulkan Problem Hukum

Menunda Pemilu 2024, Menko Polhukam Mahfud MD:  Akan Menimbulkan Problem Hukum

KABARINDO, MANADO - Menko Polhukam Mahfud MD saat kunjungan kerja ke Sulawesi Utara mengatakan akan timbul problem hukum kalau penundaan Pemilu 2024 mendatang dipaksakan.

"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Menko Mahfud dilansir Antara, Minggu (19/3/2023).

Menurut dia, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, dan biaya lainnya akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.

Dia menjelaskan, tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.

"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," ujarnya.

Jadwal pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan Undang-Undang. "Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," tuturnya.

Pembuat konstitusi, kalau asumsi-nya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

"Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu," ujarnya.