Minyak Goreng Langka, Satgas Pangan Polri Belum Temukan Praktik Penimbunan
KABARINDO, JAKARTA - Sejumlah distributor mengeluhkan stok minyak goreng yang terus menipis, Hal ini memunculkan kekhawatiran berbagai pihak terkait adanya penimbunan minyak goreng oleh oknum tertentu.
Kasatgas Pangan bareskrim Polri, Irjen Helmy Santika mengatakan hingga kini timnya masih terus melakukan pengawasan.
“Saya katakan belum (ada penimbunan), tim kami terus bergerak, di Jabar, Jateng, khususnya di Jawa sudah bergerak,” ujar Helmy kepada wartawan, Bareksrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk minyak goreng kemasan premium, sederhana, dan juga curah.
Helmy pun menjelaskan HET minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000, kemudian HET kemasan sederhana Rp13.500, sedangkan HET minyak goreng curah sebesar Rp11.500. skema tiga harga berbeda ini akan diberlakukan mulai Selasa (2/1/2022).
“Jadi untuk kebijakan minyak goreng satu harga HET Rp14 ribu ini untuk kemasan premium ini sudah harus masuk ke semuanya. Tanggal 1 Februari besok jadi harus sudah masuk ke semua,” ujarnya.
“Pertama Rp14 ribu per liter untuk kemasan premium, yang kedua memasan sederhana Rp13.500 per liter, dan curah Rp11.500 per liter,” ucapnya.
Lebih lanjut, Helmy menyebutkan hingga saat ini belum ditemukan aksi memborong berlebihan atau panic buying di masyarakat. Ia juga mengatakan minyak goreng yang habis di beberapa toko bukanlah langka melainkan habis terjual.
“Kalau bicara panic buying menurut saya panic buying itu tidak ada hanya para ibu-ibu mungkin biasanya setok beli 5 liter untuk seminggu, dia beli buat satu bulan berarti dia beli 20 liter sementara di ritel itu juga sudah dibatasi stoknya misalkan dia 1 ton itu kalau ada satu ibu-ibu,” katanya.
“Kalau ibu-ibu yang sebelah belanja begitu juga maka habis. Begitu habis maka diberitakan langka padahal tidak,” lanjutnya.
Hingga kini satgas pangan Polri pun masih terus melakukan pengecekan untuk memastikan harga minyak goreng dijual sesuai HET atau tidak.
“Dari satgas pangan Polri sampai ke seluruh jajaran di wilayah kita sudah memberikan arahan untuk dapat melakukan pemesanan, kemudian juga pengecekan ke yang pertama adalah retail modern, kemudian ke pasar tradisional,” ucapnya.
Langkah pengecekan yang dilakukan oleh satgas Polri ini sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang menetaokan harga terbaru untuk minyak goreng berbagai kemasan. Upaya ini tentunya untuk meminimalisir pelaku usaha yang berpotensi melakukan praktik penimbunan.
“Nah, diduga ada kekhawatiran dari para pelaku usaha, kenapa karena mereka membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal, dengan adanya kebijakan pemerintah ini mereka menahan,” ujar Helmy.
“Yang kemudian dari kami tim satgas pangan tetap mendorong kepada mereka, memberikan pemahaman, bahwa mundru dulu sedikit bahwa kalau dilihat dari stok-stok minyak goreng kit aitu cukup sampai paling tidak enam bulan,” sambungnya.
Sumber: Detik.com
Foto: Thonkstock photos
Comments ( 0 )