Mulai Januari 2022, Wajib Gelar PTM Terbatas

Mulai Januari 2022, Wajib Gelar PTM Terbatas

KABARINDO, JAKARTA - Mulai Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Bahkan dalam instagram resminya @kemdikbud.ri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang tidak memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PTM terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Alasan diwajibkannya PTM terbatas ini adalah karena menurut Kemendikbud Ristek situasi pandemi sudah terkendali. Pemulihan dirasa perlu akibat hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya.

Sebagai catatan, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 semua wajib mengikuti PTM terbatas.

Catatan lainnya, bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

Ketentuan PTK Terbatas

Berikut ini ketentuan PTM Terbatas:

PPKM Level 1-2Jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 80 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari 50 persen, maka: Kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100 persen Durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai 50-79 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen, maka: Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen Durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 50 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen, maka: Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen Durasi pembelajaran maksimal 4 jam.
 

PPKM Level 3

Jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka: Kapasitas PTM yang dilakukan 50 persen Durasi pembelajaran maksimal 4 jam Akan tetapi jika PTK sudah mendapat vaksinasi 2 dosis kurang dari 40 persen dan lansia yang divaksinasi 2 dosis kurang dari 10 persen, maka: PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) penu

PPKM Level 4

Untuk daerah dengan level 4 dilakukan PJJ penuh.

Penghentian PTM terbatas sementara

PTM terbatas dihentikan sementara dilakukan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi: Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.

 Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak Covid-19 selama 5x24 jam.


Cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas pada PPKM level 1-3.

Berikut ini ketentuan terbarunya:

PTK yang belum divaksinasi mengajar secara PJJ. PTK yang menolak divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat divaksinasi dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orangtua/wali diimbau mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksinasi.
 

Kegiatan lain

Ketentuan kegiatan selain pembelajaran utama adalah: Terkait kantin, di ketentuan terbaru belum diperbolehkan beroperasi.

 Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas