Mulai Senin 7 Februari 2022 Pemkot Depok Memberlakukan PTM Terbatas 50 Persen
KABARINDO, DEPOK- Mulai Senin (7/2) Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen. Kebijakan itu diambil usai melihat kasus penularan Covid-19 Kota Depok semakin tinggi dan mendapat restu pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, pemberlakuan PTM terbatas 50 persen sudah diberlakukan sejak Jumat 4 Februari 2022. Namun, mulai besok dilaksanakan serentak di seluruh jenjang sekolah di Kota Depok untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Sesuai surat edaran dari Kemendikbud kami memberlakukan PTM 50 persen," ujar Imam, Depok, Minggu (6/2/2022).
Dia menjelaskan, sekolah akan diberikan kebijakan teknis pelaksanaan PTM terbatas 50 persen. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan dengan pembagian dua sif dalam satu hari atau setengah daring.
"Ada yang menggunakan hari ini 50 persen dan besok secara berselang, ada pula yang menggunakan hybrid dengan daring," jelas Imam.
Dia mengungkapkan, secara garis besar, pelaksanaan PTM terbatas 50 persen diberikan kebijakan dan kewenangan kepada sekolah. Teknis pelaksanaan akan disesuaikan dengan kemampuan sekolah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan penerapan protokol kesehatan.
"Kemampuan sekolah beragam ada yang bisa sift pagi dan siang, ada pula yang melakukan hybrid," ungkap Imam.
Jadi Klaster
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi PTM Terbatas 100 persen di Kota Depok. Hal itu dilakukan Pemerintah Kota Depok mengingat penularan Covid-19 di Kota Depok setiap harinya mencapai ratusan hingga ribuan kasus terkonfirmasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pemerintah Kota Depok telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan PTM Terbatas 100 persen.
"Hari ini kami sudah melayangkan surat kembali kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi terkait PTM Terbatas 100 persen," katanya.
Dadang menjelaskan, evaluasi PTM Terbatas diperlukan karena penularan Covid-19 di Kota Depok telah menjadi klaster PTM Terbatas. Tercatat sebanyak 34 sekolah dan 239 kasus ditemukan pada siswa dan guru.
"Apalagi sudah ada kasus di tingkat sekolah jenjang TK. Apalagi siswa TK belum dilakukan vaksinasi," ungkap dia.
Dadang mengungkapkan, Puskesmas sedang melakukan tracing dan testing di sejumlah sekolah yang ditemukan kasus.
Menurutnya, apabila PTM Terbatas di Kota Depok tetap berjalan dan kasus penularan Covid-19 semakin tinggi, akan menimbulkan atau bertambahnya kasus klaster PTM Terbatas.
"Pada faktanya di lapangan ketika melaksanakan PTM Terbatas 100 persen siswa maupun peserta didik tidak bisa melakukan satu protokol kesehatan," kata Dadang.
Sumber: Liputan^.com
Foto: MPI
Comments ( 0 )