OJK Minta Danacita Jelaskan Soal Pembayaran UKT di ITB

OJK Minta Danacita Jelaskan Soal Pembayaran UKT di ITB

OJK Minta Danacita Jelaskan Soal Pembayaran UKT di ITB

Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, Aman Santosa, mengatakan OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.

Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Menurut Danacita, kerja sama dengan ITB tersebut bukan yang pertama kali, namun juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya. Danacita telah bekerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB.

“Kerja sama ini dilakukan untuk memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” ujar Aman

Berdasarkan penelitian OJK, suku bunga yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan serta lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut secara periodik.