Ombudsman Ungkap Tiga Penyimpangan Terkait Transaksi Minyak Goreng

Ombudsman Ungkap Tiga Penyimpangan Terkait Transaksi Minyak Goreng

KABARINDO, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapatkan temuan mengejutkan terjait tata niaga minyak goreng di Indonesia.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan ada tiga penyimpangan yang terjadi pada transaksi minyak goreng di mana hingga saat ini masih goreng masih langka.

"Kalau kita lihat apa yang terjadi belakangan ini ternyata minyak goreng masih langka," ungkap Yeka, dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).

Berikut temuan Ombudsman:

Pembatasan Pasokan

Yeka menyebutkan masalah pertama adalah adanya pembatasan pasokan minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng diduga karena adanya pembatasan stok yang dilakukan oleh distributor.

"Masih terjadi pembatasan stok, artinya distributor membatasi ke agen, agen batasi ke ritel," ungkap Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).

Yeka juga menduga ini merupakan distributor minyak goreng yang memilih memberikan produksinya ke industri dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harus menjual ke masyarakat dengan HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Bisa saja perusahaan minyak goreng ini utamakan konsumen industri yang berikan harga lebih tinggi. Akhirnya yang jadi masalah adalah balik lagi semua ke masyarakat yang tidak bisa mendapatkan stok minyak goreng," ujar Yeka.

Hal ini diduga terjadi di beberapa provinsi, mulai dari Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimatan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Penyusupan Stok ke Pasar

Kedua, adanya penyusupan stok minyak goreng ke pasar tradisional. Ombudsman melihat ada kecenderungan banyak pedagang pasar justru membeli minyak goreng bukan dari distributor atau agen, melainkan dari toko ritel.

Sebab, stok dari toko ritel memang selalu tersedia, harganya pun tetap Rp14.000. Setelah mendapatkan stok minyak goreng, pedagang menjualnya lagi langsung ke pasar tradisional dengan harga lebih tinggi dari HET.

"Banyak pedagang di pasar, ternyata langsung membeli dari ritel modern. Kemudian dijual lagi oleh dia di pasar dengan harga tinggi," ungkap perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Fitry Agustine.

Berdasarkan temuan Ombudsman hal ini terpantau terjadi di Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

Pembelian Minyak Goreng Bundling

Penyimpangan lainnya yakni terjadi syarat pembelian alias bundling minyak goreng. Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng diminta untuk membeli barang lain dari toko tersebut. Hal ini terjadi di berbagai provinsi, seperti Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Maluku Utara.

"Jadi kami juga menemukan ada persyaratan khusus untuk beli minyak goreng murah. Dia harus dengan pembelian paket barang yang lain," ungkap Budhi Masturi perwakilan dari Ombudsman Jawa Tengah.

Selain itu, ada yang berupa bentuk membership, masyarakat dipaksa menjadi member toko baru nantinya bisa membeli minyak goreng.

Hal ini terjadi di Jawa Timur, perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Achmad Azmi mengatakan pihaknya menemukan toko yang memberi syarat untuk menjadi member kepada pelanggannya agar bisa membeli minyak goreng.

"Kami temukan ada yang harus jadi member, bila sudah jadi member baru bisa beli. Jadi dia misalnya member yang merah bisa maksimal beli 1 liter, kemudian member yang lebih tinggi bisa beli 4 liter," papar Achmad Azmi.

Sumber: Detik.com

Foto: Thonkstock Photos, Andry Novelino/CNNIndonesia