Pasutri Buang Bayi di Aceh Diamankan Polisi

Pasutri Buang Bayi di Aceh Diamankan Polisi

KABARINDO, BANDA ACEH - Pasangan suami istri (Pasutri) yang membuang bayi di depan rumah warga diamankan polisi di Banda Aceh.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha.

Pada akhir Desember lalu, bayi perempuan berusia tiga bulan ditemukan di depan rumah warga.

Hal ini terjadi di kawasan Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

"Belakangan terungkap keduanya, yakni AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah siri sejak 2019 silam," kata Ryan.

"Bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa’adah untuk dirawat."

Akui Perbuatan

Setelah ditangkap, pasutri ini mengakui perbuatan mereka. Kedua pelaku adalah AS (24) dan SY (21).

Kedua pelaku menikah siri pada 2019, sudah melahirkan satu bayi laki-laki berusia 1,5 tahun dan diasuh orang tua AS.

Sedangkan kehamilan kedua ditutup-tutupi oleh mereka agar tak diketahui keluarga.

"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY telah memiliki anak lagi," kata Ryan.

Kini, keduanya terancam Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Sumber: Antara
Foto: Antara