Pelapor Kasus Korupsi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Tindakan KPK-LPSK

Pelapor Kasus Korupsi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Tindakan KPK-LPSK

KABARINDO, CIREBONNurhayati, bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah ia melaporkan kasus korupsi. Kasus tersebut merupakan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Kepolisian menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi, sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Nurhayati.

Melalui video, Nurhayati mengaku sangat kecewa karena ia juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal ia melaporkan kasus korupsi dan telah membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.

Nurhayati mempertanyakan terkait fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang menjadi pelapor sekaligus saksi dalam kasus kepala desanya sendiri.

Nurhayati Harusnya Terima Penghargaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka atas kasus korupsi yang ia laporkan kepada kepolisian.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan Nurhayati harusnya mendapatkan penghargaan. Ia juga khawatir jika hal seperti ini akan menghambat upaya untuk memberantas kasus korupsi di luar sana.

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” ujar Maneger dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Maneger menilai status tersangka yang disematkan kepada pelapor akan “mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik”.

Sebenarnya, posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dugaan korupsi ini telah dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, dengan catatan laporan itu dilaporkan dengan itikad baik. Negara juga memungkinkan untuk memberikan penghargaan kepada warga yang mau melaporkan dugaan korupsi ke pihak berwajib, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

“Dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta,” kata Maneger.

"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," lanjutnya, mengutip Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.

Penjelasan Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menceritakan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Polres Cirebon, kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Ketika dilakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dengan kejaksaan pada 23 November 2021, jaksa penuntut umum (JPU) dan jaksa peneliti menyampaikan agar penyidik melakukan pendalaman kepada saksi Nurhayati.

“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” tutur Hutamrin pada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Hutamrin menegaskan, pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan tersebut. Terkait kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka pada saksi Nurhayati merupakan wewenang dari kepolisian. Penetapan status tersangka juga tidak serta-merta karena petunjuk jaksa, namun juga berdasarkan dari temuan pihak kepolisian.

“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” kata dia.

Maneger menegaskan jika memang Nurhayati bekerja sesuai dengan ketentuan dengan mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD), seharusnya ia tidak boleh dipidana.

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tutupnya.

KPK akan Koordinasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon untuk menindaklanjuti kasus Nurhayati.

"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Namun, Nawawi juga belum bisa memberikan banyak komentar terkait keputusan Polres Cirebon yang menetapkan pelapor Nurhayati sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa lembaga Antirasuah itu memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.

"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU 19/2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Nawawi.

Sumber: Kompas.com

Foto: iStockphoto/Motortion

Foto: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG