Pembangunan Lapas ''Smart Prison'' Ditinjau Langsung Menkumham

Pembangunan Lapas ''Smart Prison'' Ditinjau Langsung Menkumham

KABARINDO, CILACAP - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly meninjau pembangunan tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) baru dengan konsep smart prison di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Ketiga lapas ini rencananya dioperasikan pada tahun 2022," kata Menkumham melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam.

Ketiga lapas baru tersebut merupakan proyeksi optimalisasi manajemen penguatan sistem pemasyarakatan di Indonesia yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Hal tersebut sebagai fokus penanggulangan aksi kejahatan luar biasa yang saat ini mulai berkembang termasuk kejahatan terorisme dan narkotika.

"Saat ini telah terbangun Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dengan kategori supermaximum security sebagai tempat pembinaan bagi narapidana risiko tinggi," kata Yasonna.

Pada tahun 2021 kembali dilaksanakan pembangunan tiga lapas baru di Pulau Nusakambangan dengan kategori Lapas Maximum Security Terorisme Ngaseman, Lapas Maximum Security Narkotika Gladakan dan Lapas kategori Minimum Security Nirbaya.

"Pembangunan ketiga lapas baru ini merupakan instruksi dari presiden sebagai penguatan sistem penyelenggaraan pemasyarakatan," ujar dia.

Termasuk pula upaya penanggulangan kelebihan kapasitas hunian dan penempatan bandar-bandar narkotika serta pembinaan narapidana risiko tinggi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan pembangunan lapas baru di Pulau Nusakambangan mengusung konsep smart prison. Artinya, mengutamakan dukungan teknologi terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.

"Smart building dan smart system menjadi komponen utama pembangunan lapas baru ini," kata dia.

Terakhir, diharapkan pada tahun 2022 ketiga lapas tersebut sudah bisa dioperasikan, termasuk lanjutan pembangunan kelengkapan fungsi ibadah, fungsi keamanan tambahan, sarana dan prasarana lingkungan, rumah dinas petugas, dan sarana pendukung lainnya.

Sumber: Antara
Foto: Twitter Ditjen Pemasyarakatan