Pemda DIY Tanggapi Kabar soal Jual-Beli Tanah Virtual di Yogyakarta

Pemda DIY Tanggapi Kabar soal Jual-Beli Tanah Virtual di Yogyakarta

KABARINDO, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa tidak ada urusan dengan aktivitas jual beli lahan virtual DIY lewat situs Next Earth.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji melalu keterangan resminya pada Rabu (5/1/2022).

"Pemda DIY tidak pernah bekerja sama, merekomendasikan, atau mengizinkan jual beli secara virtual terkait aset-aset apa pun milik DIY, "  ungkap Ditya.

Pernyataan itu merupakan respons terhadap kabar yang beredar di dunia maya bahwa bahwa lahan Kompleks Kantor Kepatihan Yogyakarta serta Alun-alun Utara telah terjual di dunia virtual melalui situs Nextearth.io.

Beberapa Daerah di DIY Virtual Sudah Terjual

Dilansir dari Antara, sejumlah lahan virtual yang tepat berada di peta digital lokasi sejumlah kawasan atau aset penting di Yogyakarta sudah terjual senilai mata uang kripto.

Beberapa daerah yang sudah terjual di Nextearh.io di antaranya adalah lahan virtual di lokasi Kompleks Gedung Agung Yogyakarta terjual senilai 36,84 USDT, Kompleks Museum Benteng Vredeburg terjual 15,17 USDT, serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY juga telah terjual senilai 6,19 USDT.

Lahan virtual di lokasi Alun-alun Utara terjual 244.51 USDT dan Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY terjual 17.39 USDT.

Baca Juga: Keluarga Dukung Dukung Ricky Kambuaya Bermain di Luar Negeri

Adapun, NextEarth.io diperkenalkan sebagai platform kepemilikan lahan virtual pada salinan persis bumi dengan teknologi berbasis blockchain.

Melalui menu "buy land", pengunjung situs tersebut bisa dengan bebas membeli lahan virtual.

Mengenai hal itu, Ditya menegaskan bahwa jual beli lahan virtual tersebut tidak memiliki relevansi dengan kepemilikan sah sejumlah aset fisik di DIY.

"Jika ditemukan ada kasus jual beli secara virtual lewat platform apa pun, sepenuhnya merupakan klaim sepihak dan tidak ada relevansi dengan kepemilikan sah aset fisik tersebut," kata dia.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara