Pemuda Kalsel Jual Alat Hacker, Korbannya dari Berbagai Negara 

Pemuda Kalsel Jual Alat Hacker, Korbannya dari Berbagai Negara 

KABARINDO, BANJARBARU - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemuda Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial RNS (21). Ia merupakan penjual alat peretasan (hacking tools) yang digunakan untuk meretas akun pengguna aplikasi startup kelas internasional.

Bekerja sama dengan FBI dan Interpol di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, RNS berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan alat peretas tersebut sudah meretas ribuan akun dari berbagai negara.

“Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara,” kata Edi kepada wartawan, Jumat (18/2).

Edi mengatakan jika tersangka menjual alat atau kode peretasan tersebut melalui situs yang transaksinya melalui bitcoin. Korban kejahatan pun tersebar dari berbagai negara, seperti Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, USA dan Inggris. Kerugian yang ditimbulkan pun tidak sedikit, berkisar Rp31 miliar.

“Kepada pengguna payment online ataupun e-commerce agar lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi,” ucap Edi.

Dalam penangkapan, polisi membawa barang bukti berupa satu handphone merk iPhone 11 pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merk BMW 320i AT, KTP Kalimantan Selatan, dan dua unit laptop.

Berkas kasus ini pun sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, penyidik pun akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undnag Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 20087 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Lebih lanjut, Edi mengatakan pihaknya sedang menjalin kerja sama dengan FBI guna penindakan dan pengungkapan kasus-kasus jaringan pelaku kejahatan siber internasional yang ,melibatkan berbagai negara.

Sumber: CNNIndonesia.com

Foto: Istockphoto/Undefined