Pengacara Menyebut Edy Mulyadi dapat Teror Hampir 1.000 Orang Yang Telepon Setiap Harinya

Pengacara Menyebut Edy Mulyadi dapat Teror Hampir 1.000 Orang Yang Telepon Setiap Harinya

KABARINDO, JAKARTA - Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebutkan jika kliennya mendapatkan teror hampir 1.000 orang yang telepon setiap harinya. Hal ini adalah rentetan teror terkait polemik ‘jin buang anak’. Ia juga mengatakan kliennya memilih untuk mematikan ponselnya untuk menghindari teror tersebut.

“Di WhatsApp-WhatsApp, sampai Pak Edy itu ada dua nomor HP-nya dimatikan. Nggak berani, setiap hari yang telepon ida ada 1.000 orang, Pak. Coba bayangkan saja,” ujar Herman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Tak hanya diteror dengan ribuan panggilan, Herman menceritakan jika kliennya juga dikirimi berbagai ancaman.

“Ada video-videonya kita baca dan WhatsApp-WhatsApp-nya ancaman-ancaman,” ucapnya.

Lebih lanjut Herman, mengungkapkan bahwa kliennya siap datang langsung ke Kalimantan untuk meminta maaf secara hukum adat. Namun pihaknya meminta harus tetap ada jaminan keamanan.

Baca Juga: Bentrok Warga Desa di Maluku Tengah Akibatkan Tiga Korban Tewas dan Satu Polisi Tertembak

“Kita disuruh datang ke sana, Pak Edy-nya ke Kalimantan, ya bukan nggak mau, ya, berani-berani saja sekarang siapa yang berani menjamin keamanannya ke Kalimantan itu, katanya hukum adatnya harus ke Kalimantan minta maaf, silakan saja saya bilang, tapi siapa yang menjamin keamanan di sana,” kata Herman.

“Mau dia datang ke sana, tapi minta jaminan keamanan,” sambungnya.

Herman mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan ketua adat masyarakat Dayak. Perihal minta maaf, pihaknya siap akan meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan, namun yang ditakutkan adalah perihal keamanan.

“Ada permintaan ketua adat yang mantan Wali Kota Samarinda, dia bilang datang ke sana, sudah dikontak kita sudah kontak beliau suruh datang ke sana memang. Sudah ada (komunikasi), dengan ketua adat masyarakat Dayak se-Kalimantan, sudah ada kita. Beliau oke, tapi ya itu tapi nggak berani jaminan keamanannya gimana. Kedua harus bayar adat, bayar adat itu kayak apa, denda adat tuh kayak apa, itu yang belum dibicarakan,” tuturnya.

Kasus ini merupakan buntut dari pernyataan Edy Mulyadi berkaitan dengan Kalimantan tempat jin buang anak hingga tempat kuntilanak dan genderuwo.

Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) pun ikut bersuara, ia meminta Edy Mulyadi tak hanya dipidana, namun juga dijatuhi hukuman adat.

“Pertama, juga bisa dilakukan dengan adat, itu tadi dia harus membayar sejumlah denda atau sanksi hukum adat, karena perdamaian juga, permohonan maaf juga harus melalui adat, dan itu tentu tetap kami jatuhkan apapun alasannya demi kewibawaan,” kata Sekjen MADN Yakobus Kumis saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).

Yakobus lebih lanjut mengatakan permintaan hukum adat itu adalah keinginan masyarakat Kalimantan terutama masyarakat Dayak. Nantinya hukuman adat yang dimaksudkan untuk Edy Mulyadi sepenuhnya akan diserahkan kepada kepala adat di Penajam Paser Utara.

“Ini permintaan sebagian besar seluruh masyarakat Kalimantan, terutama masyarakat Dayak yang memegang kuat adat istiadat hukum adat, meminta supaya Edy Mulyadi cs seorang yang dikatakan kawan-kawan caleg PKS gagal ini supaya dijatuhi sanksi hukum adat. Itu tegas,” papar Yakobus.

Sumber: Detik.com

Foto: Detik Com