Pengelola Supermarket Lai-Lai Menyomasi Wisatawan yang Terpapar Covid-19
KABARINDO, MALANG - Pengelola supermarket Lai-Lai resmi melayangkan somasi terhadap pemilik akun Facebook bernama Reza Fahd Adrian terkait peristiwa yang sempat viral beberapa pekan yang lalu.
Sebelumnya, akun Reza Fahd Adrian membuat resah publik kota Batu, Malang, dan sekitarnya lewat sebuah tulisan yang diunggahnya pada 27 Januari 2022.
Reza berbagi kisah dirinya yang gagal menyeberang ke Bali, lantaran ada anggota keluarganya yang positif Covid-19, tetapi tetap melanjutkan pelesiran ke kota Batu dan Malang.
Unggahan itu berbuntut panjang karena setelah dilakukan tracing dan testing ditemukan satu karyawan supermarket Lai-Lai yang terindikasi positif Covid-19.
Baca Juga: 3 Pelaku Kasus Pengeroyokan di Tarumajaya Positif Narkoba
Alhasil, toko modern yang terletak di Jalan Semeru, Malang itu pun harus tutup sementara dan mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
Menyikapi hal tersebut, pengelola supermarket melalui H. Toha selaku kuasa hukum melayangkan somasi terhadap pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian pada Sabtu (12/2/2022).
Mereka menuntut Reza melakukan permintaan maaf terbuka di hadapan media, sebelumnya sudah membuat klarifikasi dan permintaan maaf di media sosial, terkait unggahan yang merugikan supermarket Lai-Lai.
"Ini somasi terbuka bagi pemilik akun. Kami meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf melalui media dalam 3x24 jam," kata Toha.
"Kami akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata karena ada kerugian besar yang diderita oleh klien kami termasuk UMKM," sang kuasa hukum menjelaskan.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian untuk memberikan keterangan tetapi hingga saat ini belum dipenuhi.
Polresta Malang Kota juga memastikan proses hukum terhadap pemilik akun tetap berjalan meski yang bersangkutan sudah melakukan klarifikasi dalam akun Instagram @luckyreza beberapa waktu lalu.
Menurut rencana, pemeriksaan pihak kepolisian akan dilakukan terhadap pemilik akun itu beserta istrinya. Reza juga terancam hukuman satu tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta jika terbukti melakukan pelanggaran prokes.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara dan Istimewa
Comments ( 0 )