Peran Tuharno, Polisi yang Sisihkan 19 Kg Narkoba untuk Dijual di Sumatera Utara

Peran Tuharno, Polisi yang Sisihkan 19 Kg Narkoba untuk Dijual di Sumatera Utara

KABARINDO, Asahan - Oknum polisi berpangkat Bripka di Satuan Polair Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tuharno, punya peran penting dalam menyisihkan narkoba berjenis sabu seberat 19 kg.

Narkoba berjenis sabu tersebut ditemukan di atas kapal kaluk di perairan Sei Lunang, Asahan.

Tuharno yang saat itu memiliki jabatan sebagai komandan kapal di Satpolair, kemudian membagi temuannya dalam paket lebih kecil dengan berat 1 kg.

"Pertama yang disisihkan Tuharno itu adalah yang 13 kg. Itu dipindahkan Tuharno ke kapal Bhabinkamtibmas yang dikemudikan oleh Hendra, dan di dalam kapal itu ada juga Leonardo Aritonang," kata Rikardo Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga merupakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungbalai saat dikonfirmaasi wartawan, Selasa (7/12/2021) usai persidangan.

"Sedangkan yang 6 kg disisihkan Tuharno secara perbungkus dari kapal sampan kaluk ke kapal KP II.1014," tambah Rikardo menjelaskan.

Sebanyak 6kg barang bukti yang telah disisihkan tersebut, kemudian diserahkan Tuharno kepada polisi lain, Aiptu Wariono yang ketika itu menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai.

"Yang 6 kg diserahkan Tuharno kepada Wariono di dalam kapal KP II.1014," ucap Rikardo.

Sebanyak 13 kg lainnya dititipkan di rumah anggota Polairud, Agus Ramadhan Tanjung, yang selanjutnya meminta bantuan oktum TNI bernama Adi Ismanto.

Adi Ismanto yang merupakan adik ipar Agus Ramadhan, telah diadili Ouditurat Militer Medan, ia menjual barang bukti tersebut ke pengusaha properti bernama Syawaluddin dan Frangky Manik.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah dua pengusaha tersebut ditangkap Polres Batu Bara, hingga kemudian nama Agus Ramadhan Tanjung terseret, pada 30 Mei 2021 lalu.

Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang melakukan penggelapan narkoba tersebut, termasuk mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Wariono.

Dalam kasus ini ada 14 orang berstatus terdakwa, 11 di antaranya adalah polisi:

1. Wariono
2. Tuharno
3. Agung Sugiarto Putra
4. Hendra Tua Harahap
5. Rizky Ardiansyah
6. Kuntoro
7. Josua Samaoso Lahagu
8. Khoiruddin
9. Hasanul Arifin
10. Supandi
11. Hendra
12. Syahril Napitupulu
13. Leonardo Aritonang
14. Agus Ramadhan Tanjun
 

Sumber Berita: Detik.com

Sumber Foto: KompasTv