Permintaan Menpora minta Terkait UU Keolahragaan
KABARINDO, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, ingin Undang-Undang Keolahragaan yang telah disahkan oleh DPR RI bisa menjadi panduan dalam menjalankan program kerja yang ada di Kemenpora.
Ia mengatakan UU Keolahragaan merupakan sebuah langkah maju untuk olahraga nasional. Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajaran di kementeriannya agar dapat menyesuaikan diri menjadikan undang-undang tersebut sebagai pedoman dalam menyusun program kerja, khususnya di bidang keolahragaan.
"Bagi kita, ini menjadi satu langkah maju dan lebih bisa mengarahkan kita dalam melaksanakan program kerja khususnya di bidang keolahragaan," katanya dikutip laman resmi Kemenpora, Kamis.
"Saya minta semua yang ada untuk segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Keolahragaan," tambah dia.
RUU Keolahragaan, yang sebelumnya merupakan revisi dari RUU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (15/2).
Ada 10 pokok bahasan atau nomor substansi yang diatur dalam UU tersebut, di antaranya terkait penguatan status olahragawan sebagai profesi, pemberian perlindungan jaminan sosial bagi atlet, penegasan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Internasional (KOI), dan program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Zainudin berharap UU Keolahragaan dapat memberikan kepastian hukum kepada pemerintah pusat dan daerah dalam menggiatkan kegiatan olahraga, baik olahraga masyarakat maupun olahraga prestasi.
"Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan meng-olahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan," ucapnya.
Sumber: Antara
Comments ( 0 )