Persidangan di PN Surabaya Tak Terganggu OTT KPK

Persidangan di PN Surabaya Tak Terganggu OTT KPK

KABARINDO, SURABAYA - Proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya diklaim tak terganggu meski ada oknum hakim IH dan panitera pengganti H yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Proses persidangan yang melibatkan kedua oknum tetap bisa berjalan karena sudah ditunjuk pengganti sedangkan yang lainnya tetap bisa berjalan seperti biasa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, pada Kamis (20/1/2022).

"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan terkait dengan OTT tersebut sehingga pelaksanaan persidangan di PN Surabaya bisa berjalan seperti biasa," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Tersangka Kasus Suap

Lebih lanjut, Martin Ginting juga menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya masih belum bisa berkomunikasi dengan dua orang oknum yang terjaring OTT KPK.

"Tadi pagi, setelah penyegelan ruang kerja hakim, kami mendapat informasi kalau oknum hakim berinisial IH dan panitera pengganti berinisial H di bawa ke Polda Jatim," ujarnya. 

"Namun, setelah itu kami tidak mengetahui lagi (kondisi maupun keberadaan kedua oknum) karena ranahnya sudah menjadi kewenangan KPK."

Lebih lanjut, Martin Ginting menduga jika OTT yang dilakukan KPK terhadap dua ASN Pengadilan Negeri Surabaya itu terkait dengan sidang di pengadilan hubungan industrial (PHI).

"Kasus PHI yang kami dengar (alasan terjaring OTT KPK), bukan masalah persidangan praperadilan," ujar Martin Ginting.

"Akan tetapi, saya tidak bisa pastikan karena itu sekilas info yang saya dapat dari awak media. Belum bisa jawab pasti kasus masalah OTT tersebut."

Sumber Berita: Antara
Foto: Antara