Polda DIY Bongkar Prostitusi Online!
KABARINDO, SLEMAN - Polda DIY membongkar kasus prostitusi online dengan menangkap muncikari yang berstatus mahasiswa. Pelaku berinisial MR, warga Kalasan, Sleman, ditangkap petugas Ditreskrimum Polda saat sedang mempekerjakan dua wanita untuk dijadikan pekerja seks dengan harga jutaan rupiah.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suarnano menjelaskan, MR ditangkap usai mempekerjakan dua wanita asal Jawa Timur dan Jawa Tengah melayani pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Sleman.
Kedua wanita tersebut diberi tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Dalam menjaring pelanggan atau pria hidung belang, ia melanjutkan, pelaku memanfaatkan media sosial.
“Selanjutnya pelaku meminta uang DP atau booking fee sebelum mempertemukan pelanggan dengan dua wanita yang dipekerjakannya,” ucap AKBP Budi Suarnano, Kamis (17/3/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menyita alat kontrasepsi, uang tunai, HP, dan barang-barang pendukung prostitusi lainnya.
“Tersangka terancam Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Comments ( 0 )