Polda Metro Jaya: Ada 14 Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Ruko PIK

Polda Metro Jaya: Ada 14 Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Ruko PIK

KABARINDO, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah temuan awal yang didapat dari penggerebekan sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk terkait kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan sedikitnya ada 14 aplikasi pinjol ilegal yang operasionalnya dilakukan di ruko tersebut.

Sejumlah nama pinjol ilegal yang dioperasikan di sana adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.

Selain itu, Endra Zulpan juga mengungkap perusahaan operator pinjol ilegal tersebut melakukan penagihan kepada nasabah dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Terancam Penjara 4 Tahun

"Mereka di antaranya melakukan pengancaman dengan mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya," katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol ilegal yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Meski belum mengungkapkan angka pasti, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut.

"Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di sini. Karyawannya saja sampai 98, tentu banyak masyarakat yang menjadi korban," kata Endra Zulpan.

Selanjutnya, seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal itu akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Mereka terancam terjerat sejumlah pasal.

"Pertama adalah UU ITE dan kedua adalah UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62. Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.

Sumber Berita: Antara
Foto: Antara