Polda Metro Jaya Resmi Tahan si Kembar Rihana dan Rihani Kasus Penipuan Jual Beli iPhone
KABARINDO, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani usai menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang membuat kerugian sebesar Rp35 miliar.
“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Si kembar Rihana dan Rihani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH Juncto Pasal 64 KUHP. Selain itu, kata Hengki, mereka juga dijerat dengan Pasal UU ITE.
“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani. Keduanya sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa.
Hengki menyebutkan keduanya diamankan di wilayah Gading Serpong Tangerang Banten. Kini, lanjut Hengki, keduanya tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini tengah perjalanan ke Polda Metro Jaya,” katanya. Foto : iNews
Comments ( 0 )