Polemik Dugaan Jual Beli Kawasan Hutan PPKH di Barito Utara, Investor Desak Perlindungan Hukum

Polemik Dugaan Jual Beli Kawasan Hutan PPKH di Barito Utara, Investor Desak Perlindungan Hukum
Polemik Dugaan Jual Beli Kawasan Hutan PPKH di Barito Utara, Investor Desak Perlindungan Hukum

FOTO : ILUSTRASI

______

JAKARTA – Kepastian hukum menjadi pilar utama bagi keberlangsungan industri pertambangan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Namun, realita di lapangan masih terjadi praktik ilegal yang mengancam iklim investasi. Salah satunya adalah maraknya jual beli lahan hutan negara yang telah memiliki izin resmi.

Kasus ini mencuat di Barito Utara, Kalimantan Tengah, di mana kawasan hutan yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) justru diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Kondisi ini membuat para investor merasa rentan dan mengharapkan intervensi tegas dari pemerintah.

PT Nusantara Persada Resources (NPR) menjadi salah satu investor yang terdampak. Perusahaan pertambangan yang belum melakukan kegiatan produksi itu menegaskan, seluruh kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk untuk lahan seluas 190 hektare yang sufah memiliki PPKH di wilayah Muara Pari dan Karendan.

“Kami berharap dukungan terhadap investasi yang kami lakukan,” tegas External Relations PT Nusantara Persada Resources (NPR) Agustinus Koker dalam keterangannya Rabu (21/1/2026). Dia menambahkan, kelancaran investasi penting untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan nasional.

Agustinus juga memastikan bahwa tuduhan NPR tak mengantongi PPKJ adalah keliru. “PPKH dan perizinan lain sudah tuntas. Secara kehutanan sekarang teknologi canggih, ada citra satelit. Sehingga apabila kami menyalahi aturan tentu akan terlihat,” tegasnya.

Dia pun menyayangkan adanya praktik perambahan dan penjualan hutan negara di area PPKH tersebut. “Kami tetap mengikuti semua aturan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kami sudah melakukan koordinasi mulai dari tingkat desa hingga Bupati,” tegasnya.

Melibatkan Oknum dan Warga Luar

Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, mengungkapkan, masyarakat setempat sebenarnya mendukung investasi tersebut. Namun, dia menduga ada keterlibatan pihak luar dan oknum pejabat dalam praktik jual beli lahan ilegal tersebut.

“Yang dijual belikan justru masuk dalam wilayah Muara Pari yang secara administratif wilayah kami. Yang melakukan orang dari luar Muara Pari, dari luar wilayah Kecamatan Lahei. Semua fakta sudah kami sampaikan saat diminta keterangan DPRD Barito Utara Oktober 2025,” tegasnya.

Mukti Ali mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum legislatif. “Di wilayah kami tidak ada jual beli lahan hutan. Tapi dari Karendan, ada anggota DPRD diduga beli dari Karendan. Jika bicara hak kelola lahan, kami lebih dulu dari mereka yang menjual lahan. Kami penduduk asli,” imbuhnya.

Masalah ini kini telah memasuki ranah peradilan. Pengadilan Negeri Muara Teweh telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) untuk perkara nomor 158/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw dengan terdakwa Prianto alias Pri bin Samsuri.

“Pemeriksaan setempat dilaksanakan di areal PT Nusa Persada Resources yang berlokasi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian guna memastikan kesesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan kondisi nyata di lapangan,” bunyi Rilis PN Muara Teweh.

Hutan Negara Tidak Untuk Diperjualbelikan

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menjelaskan pentingnya pemisahan status lahan. “Kalau lahan milik negara yakni hutan maka investor harus mengantongi PPKH dan bayar PNBP. Tapi jika milik pribadi atau masyarakat maka kesepakatan antara investor dan pemilik,” ujarnya.

Bisman menambahkan, secara regulasi, hutan negara yang berstatus PPKH tidak bisa diklaim secara sepihak oleh individu. “Jika ada PPKH tidak boleh (dijual belikan) karena itu dibawah pemerintah,” tegasnya.

Senada dengan Bisman, Guru Besar Hukum Agraria Unhas, Abrar Saleng, menekankan bahwa legalitas klaim masyarakat harus diuji berdasarkan status hutannya.

“Harus diperjelas dulu, hutan adat atau hutan negara. Jika ada PPKH maka di Barito Utara itu hutan negara, sehingga apabila ada masyarakat di Barito Utara yang mengklaim punya sertifikat maka itu ilegal,” tegas Abrar.