Polemik OTT Kabasarnas, Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur sebagai Dirdik KPK

Polemik OTT Kabasarnas, Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur  sebagai Dirdik KPK

KABARINDO, JAKARTA - Beredar kabar Brigjen Asep Guntur (AG) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar pengunduran diri Asep Guntur itu beredar luas di internal KPK.

Dalam pesan singkatnya, Brigjen Asep Guntur mengajukan pengunduran diri sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Hal itu sehubungan dengan polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.

Adapun, berikut pesan singkat pengunduran diri Brigjen Asep Guntur sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi yang beredar luas di internal KPK :

Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian struktural KPK.

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media.

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai direktur penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan Senin)

 

Percayalah Bapak Ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi

 

Terima kasih

 

Salam Anti Korupsi

AG

Dikonfirmasi terpisah soal kabar pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur belum merespons. Pun demikian Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, serta para pimpinan lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa ada kekhilafan tim penyelidik dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan aturan hukum peradilan, diucapkan Tanak, jika ada anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," ungkapnya.