Polisi Akan Terus Selidiki Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupat Langkat Nonaktif

Polisi Akan Terus Selidiki Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupat Langkat Nonaktif

KABARINDO, LANGKAT - Penyidik Polda Sumatera Utara akan meningkatkan status perkara terkait dengan kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa perkara itu sudah mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri.

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda Sumut untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan," kata Agus, dikutip dari Antara.

Bisa Jadi Tersangka Lagi

Atas kasus tersebut, Terbit Rencana Perangin Angin bisa dijerat sebagai tersangka meskipun saat ini statusnya juga sudah tersangka di kasus operasi tangkap tangan KPK.

"Perbuatan berbeda dan terpisah yang pasti bisa saja (menjadi tersangka lagi)," kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa tim Bareskrim Polri turun tangan untuk mendapatkan gambaran umum terkait pasal-pasal apa yang dilanggar.

BACA JUGA:

Kemenhub: WNA-WNI Pelaku Perjalanan Wisata Luar Negeri Tidak Bisa Naik Dari Bandara Soetta

Nantinya, gelar perkara akan dilakukan secara internal oleh penyidik Polda Sumut.

"Karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak (kerangkeng-red) dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," kata Agus.
Agus sempat mengungkapkan bahwa ada tiga orang diduga menjadi korban tewas akibat penganiayaan dan kekerasan di dalam kerangkeng. Hal ini masih dilakukan pendalaman

.Sementara itu, Agus juga mengunkap bahwa setidaknya ada tiga korban tewas akibat penganiayaan yang terjadi di dalam kerangkeng tersebut.

Namun, hal tersebut masih terus didalami kepolisisan.

Kerangkeng tersebut diduga telah merenggut hak asasi dari sejumlah orang yang menghuni. Modus dari tempat itu sendiri adalah untuk rehabilitasi pecandu narkoba.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng itu lebih dinilai sebagai rutan ilegal. 

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara