Polisi Ciduk Guru Ngaji Pelaku Pencabulan pada 11 Murid Laki-Laki

Polisi Ciduk Guru Ngaji Pelaku Pencabulan pada 11 Murid Laki-Laki

KABARINDO, TANGERANG - Kepolisian Resor Tangerang berhasil menciduk oknum guru ngaji di Tangerang, berinisial AA (24). AA diduga melalukan pencabulan kepada 11 murid lelakinya yang masih dibawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan terdapat 11 murid ngajinya yang menjadi korban atas tindakan pencabulan. Hal ini dilakukan pelaku sepanjang korban mengikuti pembelajaran ngaji secara privat. Namun, dari ke-11 anak yang menjadi korban ini, baru tiga yang berani melapor.

“AA sudah diperiksa, saat ini hanya ada tiga korban yang melapor, kita sedang dalami korban-korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak korban yang ada,” kata Zain (10/2/2022).

Zain mengatakan jika pelaku AA ini melancarkan aksi asusilanya ketika sedang mengajar di sebuah rumah ibadah di daerah Pasar Kemis, Tangerang.

“Untuk itu kita perlu segera lakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku,” ujarnya.

“Para korban kisaran usia 8 sampai 11 tahun,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan tes kejiwaan kepada AA, untuk memastikan apakah pelaku ini mengalami kelaianan atau tidak.

“Kita akan kerja sama dengan P2TP2A, kemudian kalau perlu damping psikologinya,” tuturnya.

Pelaku AA ini melancarkan aksi asusilanya dengan cara diiming-imingi akan diberi ilmu tenaga dalam atau ilmu sakti (khodam). Hal inilah yang membuat para korban mau menuruti kemauan pelaku.

Pelaku terancam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Penjara maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah,” kata dia.

Sumber: CNNIndonesia.com

Foto: Istockphoto