Polisi Konfirmasi Inisial CA dalam Kasus Prostitusi Artis adalah Cassandra Angelie

Polisi Konfirmasi Inisial CA dalam Kasus Prostitusi Artis adalah Cassandra Angelie

KABARINDO, JAKARTA - Jelang pergantian tahun, polisi kembali mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan kalangan artis. Kali ini, giliran perempuan berinisial CA yang diamankan.

CA (23 tahun) ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, dalam sesi konferensi pers yang digelar Jumat (31/12/2021).

Kombes Pol. Endra Zulpan pun telah mengonfirmasi bahwa artis CA yang ditangkap dua hari yang lalu adalah Cassandra Angelie.

Baca Juga: Tersandung Kasus Prostitusi, Artis CA Diamankan Polisi

Dari proses pemeriksaan, terungkap bahwa artis sekaligus model itu belum lama terlibat dalam praktik prostitusi online dan mematok tarif Rp30 juta.

Endra Zulpan mengatakan bahwa faktor kebutuhan ekonomi jadi alasan Cassandra Angelie terlibat dalam bisnis terlarang ini.

Cassandra Angelie pun ditetapkan sebagai tersangaka bersama tiga orang lainnya yang bertindak sebagai muncikari dengan inisial KK (24 tahun), R (25 tahun), dan UA (26 tahun).

Tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Serta pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sumber Berita: Antara
Foto: Instagram